Deli Serdang - Predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, terus gentayangan. Banyak kasus yang membuat anak menderita hingga ada yang bunuh diri.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengungkap sejumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak di wilayah tersebut.
Kasus yang diderita 13 orang anak berusia 7-11 tahun, dengan pelaku seorang anak berinisial RB usia 11 tahun, tetangga para korban, di Dusun Dua Kecamatan Bangun Purba, di Kabupaten Deli Serdang.
Satu dari 13 korban berinisial SF (8), akibat serangan persetubuhan menderita pendarahan serius dari dampak dimasukkannya jari pelaku dan botol bekas minyak telon ke dalam vagina korban saat melakukan kejahatan seksual.
Yang cukup menyedihkan satu di antara 13 korban berinisial GS (8), terpaksa mengungsi dari rumahnya bersama kedua orang tua di salah satu gubuk yang tak pantas huni, sejauh tiga kilometer dari rumahnya.
Arist menjelaskan, kejahatan seksual yang dilakukan pelaku telah berulang dan telah meresahkan warga dan anak di sekitarnya.
"Dalam perilakunya, pelaku telah berubah menjadi predator dan monster anak," terang Arist Merdeka dalam keterangan persnya di Jakarta Timur, Kamis, 6 Januari 2022.
Ada juga kasus kejahatan seksual yang menjijikkan, di mana seorang ayah kandung berinisial HG (56), di Kecamatan Pantai Labu, melakukan kejahatan seksual terhadap putrinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Kemudian seorang bapak berinisial ZE (57) dan abang kandung korban berinisial KS (23) di Tanjungmorawa, melakukan rudapaksa terhadap putri dan adik kandungnya secara berulang.
Perkosaan massal juga terjadi di Kecamatan Galang. Akibatnya, korban berinisial NS (12), menderita stres yang pada akhirnya menyudahi hidupnya dengan cara bunuh diri karena malu dan perkaranya tidak kunjung mendapat perlindungan.
Kejahatan seksual yang dilakukan seorang pendeta berinisial BS (43) di Batang Kuis terhadap 10 orang anak rohaninya dan pelaku saat telah divonis 9 tahun penjara.
Oknum tokoh agama berinisial DE (42), di Hamparan Perak melakukan rudapaksa terhadap seorang santrinya berinisial AH (13), selama hampir tiga bulan berulang dan kejahatan seksual itu dilakukan pelaku di tempat ibadah.
Baca juga: KPAI Apresiasi Polisi Bekuk Predator Seksual Anak di Gim Online Free Fire
Di Kecamatan Galang, seorang ayah berinisial FS (38), melakukan serangan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dan kedua orang tua korban saat ini melarikan diri untuk menghindari jeratan perbuatan pidananya.
Ada lagi anak dieksploitasi secara seksual di salah satu restoran di Kecamatan Pancur Batu. Puluhan anak rata-rata usia 13 dan 15 tahun dipaksa melayani konsumen seksual komersial.
"Dari data-data itu dan demi penegakan hukum bagi korban, sudah selayaknya Polres Deliserdang melawan predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak," kata Arist.
Kata Arist, dari hasil kunjungan terhadap 13 korban kekerasan seksual di Dusun Dua, Bangun Purba, dan berbagai kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Deli Serdang, Komnas PA dan LPA Deli Serdang menyimpulkan, bahwa predator dan monster telah mengepung kehidupan masyarakat.
Ini kata dia, harus segera diputus mata rantainya dan dilawan segera dengan pendekatan hukum. Semua anggota masyarakat menjadikan pelanggaran hak anak sebagai masalah bersama. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga tidak boleh berdiam diri atas kondisi ini.
"Demi kepentingan anak, sudah saatnya Bupati Deli Serdang menjalankan amanatnya memberikan perlindungan anak sebagai anggota masyarakat rentan. Bupati menggerakkan anggota masyarakat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas," katanya. []